Tilang Elektronik ETLE Magelang segera berlaku

Monggo mas mbak sosialisasi ETLE di kabupaten Magelang akan segera dimulai dan penindakan akan mulai efektif per 1 Maret 2022.

Selama Januari, ETLE CATAT 90 Ribu Pelanggaran, Terbanyak Pengendara Tanpa Helm

Tak Hanya Catat Pelanggaran, ETLE Polda Jateng Turut Dongkrak Pendapatan Daerah dan Peningkatan Premi Jasa Raharja

Berkat Penerapan ETLE, Pendapatan Daerah Jateng Turut Terdongkrak Hingga Capai 115 Persen

Infomasi dari fb Polsek Magelang selatan, Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polda Jateng berjalan efektif per Januari 2022. Direktorat lalu lintas Polda Jateng sendiri telah mendirikan Posko untuk memantau arus lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Terkait pelaksanaan ETLE di Jateng, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, menerima kunjungan dari Bapenda Provinsi Jateng dan Jasa Raharja Cabang Utama Semarang.

Pada para tamunya, Dirlantas menjabarkan sistematika penerapan ETLE mulai dari pencatatan pelanggaran di jalan raya hingga proses pembayaran dendanya oleh pelanggar.

“Segala bentuk pelanggaran sudah bisa kita capture (rekam) dan kita foto. Lalu kita konfirmasi dan validasi,” kata Kombes Agus saat memberikan paparan Jumat (4/2) siang.

Dijelaskan pula, pemberitahuan pelanggaran secara elektronik, pembayaran denda pun secara elektronik melalui BRIVA.

Kombes Agus membeberkan sejak 3 Januari hingga 31 Januari 2022 telah merekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE.

“Capture pelanggaran terbanyak ada dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran. Adapun pelanggaran Terbriva terbanyak ada dari Polres Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran,” ungkap dia.

Sementara jenis pelanggaran terbanyak, ungkap Dirlantas, adalah pengendara motor tanpa helm dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Menanggapi ucapan Dirlantas, PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng Peni Rahayu mengucapkan terimakasih kepada Ditlantas Polda Jateng atas penerapan ETLE.

“Kami sangat berterimakasih atas adanya ETLE. Kami sangat merasakan dampaknya, pendapatan pajak kendaraan di Bulan Januari yang targetnya 386 miliar, sekarang malah tercapai 487 miliar. Ini tercapai 115 persen. Alhamdulilah naik 15 persen dari target,” kata Peni

Dengan dampak baik ini, kata dia, pihaknya akan terus mengembangkan sistem yang ada bersama pihak terkait. Tujuannya untuk mengejar ketaatan pembayaran pajak kendaraan

“Di situ kan ketika terekam pelanggaran, juga terdapat siapa saja yang belum bayar pajak kendaraan,” ungkapnya. Adapun Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami menegaskan dengan adanya ETLE ini membawa dampak pada pembayaran asuransi Jasa Raharja.“Dampak dari sistem yang digagas pak Direktur Lalu Lintas sangat luar biasa, ada peningkatan kepatuhan masyarakat membayar premi jasa raharja. Ini luar biasa terobosannya” kata Jahja.

Info dari FB Satlnatas Magelang kota, Reposted from @ditlantaspoldajateng Semarang – Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Drs. Agus Suryonugroho, SH.,MHum menyatakan bahwa ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jawa Tengah sudah beroperasional, ucapanya pada awak media setelah rapat koordinasi, Jumat (04/2/2022).

Bertempat di ruangan Aula RTMC Ditlantas Polda Jateng, Rapat Koordinasi Ditlantas, Bapenda, Jasa Raharja, Bank BRI, dan Bank Jateng membahas tentang Peningkatan ETLE Nasional Presisi. dengan ETLE ini ada kesadaran masyarakat untuk berdisiplin lalu lintas dan tentunya taat membayar pajak.

“Terbukti tingkat penindakan pelanggaran sudah bisa kita capture, bisa terfoto, konfirmasi dan validasi, artinya bahwa seseorang yang melanggar lalu lintas itu sudah ditindak oleh ETLE. Sehingga proses denda mengunakan elektronik, baik pengiriman surat bukti pelanggaran dan juga pembayaran melalui BRIVA,” imbuh Dirlantas Polda Jateng.

Author: admin web