Bagi yang suka Ambil Foto tanpa Ijin, Baca ini. Kebiasaan kita merekam atau memotret yang sekiranya menonjol di keseharian kita ternyata bisa terjerat pidana. Perekam dapat terjerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh…