Penggunaan sepeda listrik oleh pelajar dan mahasiswa di Indonesia semakin meningkat karena efisiensi dan kepraktisannya. Namun, penting untuk memahami bahwa regulasi terkait penggunaan sepeda listrik masih dalam tahap pengembangan.
⚖️ Status Hukum Sepeda Listrik
Saat ini, pelanggaran penggunaan sepeda listrik belum dapat dikenai sanksi pidana karena belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 mengatur bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus, kawasan pemukiman, car free day, kawasan perkantoran, dan area di luar jalan raya. (MariNews)
👦👧 Aturan untuk Pelajar dan Mahasiswa
Bagi pelajar dan mahasiswa yang ingin menggunakan sepeda listrik, berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dikutip dari (Pusiknas) dan (MariNews):
- Usia Minimum: Pengendara harus berusia minimal 12 tahun.
- Penggunaan Helm: Wajib mengenakan helm saat berkendara.
- Kecepatan Maksimum: Kecepatan sepeda listrik dibatasi hingga 25 km/jam.
- Area Penggunaan: Hanya boleh digunakan di jalur khusus sepeda, kawasan pemukiman, car free day, dan area tertentu lainnya.
Baca juga : Mendobrak Konsep Sepeda Listrik dengan Model Terbaru Hanya dengan Harga 2 Jutaan
🧑🏫 Peran Orang Tua dan Sekolah
Penting bagi orang tua dan pihak sekolah untuk memberikan edukasi mengenai aturan dan keselamatan berkendara sepeda listrik. Sosialisasi dan pengawasan dapat membantu mencegah pelanggaran dan kecelakaan. (News Unmuh Jember, jurnal.unipar.ac.id)
🛡️ Penutup Informasi Sepeda Listrik
Meskipun sepeda listrik menawarkan kemudahan bagi pelajar dan mahasiswa, penting untuk mematuhi aturan yang ada demi keselamatan bersama. Penggunaan yang bijak dan sesuai regulasi akan mendukung terciptanya lingkungan berkendara yang aman dan tertib.