Bagi yang suka Ambil Foto tanpa Ijin, Baca ini. Kebiasaan kita merekam atau memotret yang sekiranya menonjol di keseharian kita ternyata bisa terjerat pidana. Perekam dapat terjerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Namun laporan ini tergantung pada konten yang melanggar privasi, data pribadi, sara, asusila, dan sebagainya. Hati-hati ya Sobat!
Era baru ini sudah menjadi rutinitas masyarakat digital. Fungsi kamera yang menggantikan dua pasang mata sudah tidak asing lagi. Berbagai acara sosial akan selalu melibatkan kamera sebagai bukti keberadaan perekam. Namun pernahkah kita berpikir bahwa setiap rekaman atau foto yang diambil tanpa sepengetahuan orang yang ada di dalamnya dapat mengganggu bahkan sampai dibawa ke ranah kriminal?
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji menjelaskan, tindakan ini bisa dipidana tergantung kasusnya. “Kalau dianggap pelanggaran privasi, pasti ada kerugian materiil langsung yang dihitung sebagai kerugian nyata,” kata Indriyanto seperti dikutip Kompas.com, Minggu (15/5/2022).
Konten yang diambil meliputi pelecehan, berita bohong, sara, kesusilaan, karya orang lain, data pribadi orang lain, berisi gambar keji, dan lain sebagainya. Jika isinya mengandung kerugian yang disebutkan dan dilaporkan ke pihak yang berwajib. Perekam dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pasal 45 ayat (3) UU ITE berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Jika foto atau rekaman tersebut terbukti melanggar hukum, dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Memang benar memotret atau merekam seseorang tanpa sepengetahuannya mengganggu privasi orang tersebut. Ada baiknya untuk lebih berhati-hati dalam mengambil langkah untuk merekam atau membagikan konten di era digital saat ini.